Kamis, 15 Juni 2017

Dituntut 3 Tahun, Istri Anak Buah Santoso Sesali Perbuatannya Jaktim. Rencananya minggu depan keduanya akan menghadapi putusan.



Istri Ali Kalora, Tini dan istri Basri, Nurmi Usman dituntut 3 tahun penjara. Ali dan Basri adalah anak buah pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso.

"Dituntut 3 tahun (Tini dan Nurmi Usman), kemarin agendanya pledoi," ujar tim kuasa terdakwa, Nurlan saat dihubungi detikcom, Kamis (15/6/2017).

Nurlan mengatakan kedua istri dari kaki tangan Santoso tidak berani melawan suaminya. Dalam pelarian suaminya, mereka hanya bisa pasrah dan mengikuti kemauan suaminya.

Dipanggil untuk jadi pemberontak, pastikan mereka tidak mau kalau tidak dipanggil suaminya. Artinya dipanggil di sini kebutuhan biologis, bukan diajak tindak pidana teroris, di situ sudut pandang kami berbeda," papar Nurlan.

Nurlan mengungkap fakta dalam persidangan, kalau Umi Fadel dan Nurmi Usman hanya sesekali ikut pelarian suaminya. Hal itu juga hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis para suaminya.

"Mereka tidak bisa turun lagi, akhirnya lama di atas. Jadi intinya para suaminya itu mau refreshing, mau seks, maka dipanggil para istrinya. Iya (menyesali perbuatannya), sementara waktu saja karena dipanggil suaminya," pungkas Nurlan.

Sidang keduanya masih bergulir di PN Jaktim. Rencananya minggu depan keduanya akan menghadapi putusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar