Senin, 10 Juli 2017

Di Bocimi Sopir Truk Tewaskan 1 Keluarga Dan Menjadi Tersangka


Polisi menahan sopir truk, yang tidak kuat menanjak sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan tiga orang dari satu keluarga di Jalan Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tadi pagi. Sopir itu juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Sopir truk atas nama Diky Alfian (25), sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena melakukan kelalaian dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Segera kita tahan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7/2017) sore.

Dari hasil penyidikan, kata Hasby, sopir asal Serang, Banten, tersebut diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Selain itu, kir truk sudah tidak diperbarui sejak November 2012.

"Ini bentuknya sudah kelalaian. Dari hasil investigasi, diketahui juga rem tangan tidak berfungsi. Muatan truk juga berlebihan. Secara ideal, muatan hanya 21 ton, tapi truk ini muatannya mencapai 32 ton. Sehingga wajar kalau tidak kuat menanjak," kata AKP Hasby.


"Penyidikan masih dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, seperti pemilik truk, misalnya. Karena apa, karena tidak melakukan pengecekan kelaikan kendaraan secara berkala," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Bocimi, tepatnya di sekitar jembatan Cimande, Desa Ciherangpondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin (10/7) pagi. Dalam kecelakaan tersebut, tiga orang dari satu keluarga asal Serang, Banten, meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya luka-luka.

Korban tewas dalam kecelakaan tersebut adalah Nesya (10), Anita (6), dan Pramudita (30). Sedangkan korban luka adalah Dadan Taufik Hidayat (35) dan Anita (34).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar